.jpg)
Kuripan, 31 Desember 2025
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi instrumen utama dalam mengatur arah kebijakan pembangunan desa selama satu tahun anggaran. Mencerminkan pengelolaan keuangan desa secara transparan , akuntabel, dan tepat sasaran. Oleh karena itu, penyusunannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa semata, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat, serta Badan Permusyawaratan Desa.
Melalui musyawarah desa yang dilaksanakan di Balai Desa Kuripan pada Rabu, 31 Desember 2025, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Dengan musyawarah yang terbuka ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa yang dapat berjalan secara efektif dan efisien. Partisipasi dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar perencanaan dan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara optimal, merata, dan mampu mewujudkan kesejahteraan bersama.
